Tiga Tahun Menggantung, DPRD Kolaka Utara Soroti Transparansi Pembebasan Lahan PT Riota

Parlemen106 Dilihat

“Sengketa agraria yang berlarut-larut tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memicu friksi sosial di wilayah operasional pertambangan”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Polemik pembebasan lahan antara warga Desa Tobaku, Rasbi dan perusahaan tambang PT Riota Jaya Lestari (RJL) yang  terletak di Desa Totallang, Kecamatan Lasusua memasuki fase krusial.

Setelah berlangsung sekitar tiga tahun tanpa kepastian final, persoalan tersebut kini mendapat atensi serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara.

Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos menilai sengketa agraria yang berlarut-larut tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memicu friksi sosial di wilayah operasional pertambangan.

Menurut Syair, DPRD telah menerima aduan dan melakukan klarifikasi awal terhadap keluarga pemilik lahan. Dari hasil penelusuran sementara, diketahui persoalan tersebut telah berlangsung sekitar tiga tahun tanpa penyelesaian komprehensif dan berkekuatan hukum tetap.

“Kami sudah menerima keterangan dari pihak keluarga. Besok kami jadwalkan Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan PT Riota, kepala desa, dan seluruh pihak terkait. Tujuannya agar persoalan ini terang secara data dan hukum,” terangnya, Senin (2/3/2026).

Syair mengakui lembaganya baru mengetahui polemik tersebut setelah mencuat di ruang publik. Ia menilai, apabila informasi diterima lebih dini, fungsi mediasi dan pengawasan legislatif dapat dijalankan secara preventif.

“Kalau kami tahu dua atau tiga tahun lalu, tentu sudah kami fasilitasi. Ini baru kami ketahui dan langsung kami tindak lanjuti,” katanya.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun DPRD, pihak perusahaan disebut memiliki antensi untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan seluas 7,5 hektar berkisar Rp160 juta hingga Rp200 juta kepada pemilik lahan .

Namun demikian, proses negosiasi disebut belum mencapai konsensus menyeluruh yang dituangkan dalam kesepakatan tertulis final.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan substantif mengenai kepastian status hukum objek lahan dan validitas prosedur pembebasan yang ditempuh.

“Kalau memang sudah ada niat untuk pembayaran, berarti ada pengakuan atas kepemilikan lahan tersebut. Pertanyaannya, apakah prosesnya sudah sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat? Itu yang akan kami uji dalam RDP,” tegas Syair.

Ia menekankan, setiap proses pembebasan lahan wajib memenuhi prinsip due process of law, terdokumentasi secara sah, serta tidak dilakukan secara parsial tanpa kejelasan administrasi dan legalitas formal.

Ironisnya, berdasarkan keterangan warga, lokasi lahan yang disengketakan disebut telah digarap oleh pihak perusahaan, meskipun kesepakatan mengenai nilai ganti rugi belum mencapai titik temu yang final dan mengikat secara hukum.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi ketimpangan relasi antara korporasi dan masyarakat, sekaligus memperbesar risiko konflik horizontal apabila tidak segera difasilitasi melalui mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan.

DPRD telah melayangkan surat resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada perusahaan, dengan permintaan agar seluruh bukti transaksi, dokumen pembayaran, serta kelengkapan legalitas administratif dipaparkan secara terbuka.

“Kami ingin semua jelas, hitam di atas putih. Jangan sampai ada transaksi yang tidak terdokumentasi secara sah karena itu bisa merugikan masyarakat maupun perusahaan sendiri,” ujarnya.

Pemerintah desa juga diminta hadir secara langsung tanpa perwakilan guna memastikan legitimasi formal atas setiap keterangan yang disampaikan dalam forum resmi.

Bagi DPRD, persoalan ini tidak semata berkutat pada perbedaan valuasi ekonomi lahan. Kasus tersebut dipandang sebagai indikator kualitas tata kelola korporasi, khususnya dalam aspek transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam praktik pembebasan lahan.

Sengketa agraria yang tidak terselesaikan dalam jangka panjang berpotensi mengganggu stabilitas sosial dan iklim investasi daerah. Karena itu, DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum yang proporsional dan berkeadilan.

“Intinya kami ingin ada solusi. Tidak boleh ada persoalan lahan yang menggantung bertahun-tahun. Semua harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Syair.

RDP yang dijadwalkan besok, Selasa (3/3/2026) akan menjadi forum krusial untuk menguji validitas klaim para pihak, sekaligus menentukan arah penyelesaian sengketa pembebasan lahan tersebut di Kabupaten Kolaka Utara.

Penulis : Ris

Komentar