Polisi Tangkap Petani di Wawo Kolaka Utara, Sabu dan Puluhan Plastik Klip Diamankan

Peristiwa162 Dilihat

“Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Wawo, Kabupaten Kolaka Utara. Seorang pria berinisial J.A. (50) yang berprofesi sebagai petani diamankan polisi setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di Dusun II, Desa Wawo, Kecamatan Wawo.

Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Badmar Ricky P., S.H, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, personel kami langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” ujar Badmar Ricky.

Saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di samping rumah, tepatnya di dekat jendela.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, di antaranya1 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

90 sachet plastik bening kosong ukuran kecil, satu sachet plastik bening kosong ukuran besar bertuliskan “Klip Plastik”, serta satu unit telepon genggam OPPO A53 warna biru

Menurut Badmar Ricky, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, termasuk Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.

Polres Kolaka Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Penulis : Ris

 

Komentar