Kasus Dugaan Pencurian Pupuk Berakhir Damai Lewat Mediasi Kekeluargaan

Ragam327 Dilihat

“Mediasi yang berlangsung, Selasa (14/4/2026) di ruang pelayanan Polsek Pakue tersebut dipimpin Unit Reskrim, menyusul laporan dugaan pencurian satu sak pupuk NPK merek Pelangi ukuran 50 kilogram”

KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) kembali diterapkan di wilayah hukum Polsek Pakue. Dugaan tindak pidana pencurian pupuk di Desa Mataleuno, Kecamatan Pakue Utara, berakhir damai setelah difasilitasi melalui mediasi yang melibatkan kedua belah pihak serta unsur pemerintah desa.

Mediasi yang berlangsung, Selasa (14/4/2026) di ruang pelayanan Polsek Pakue tersebut dipimpin Unit Reskrim, menyusul laporan dugaan pencurian satu sak pupuk NPK merek Pelangi ukuran 50 kilogram milik korban Husnasan, yang diduga dilakukan oleh Rahmat pada Jumat malam (10/4/2026).

Kapolsek Pakue, Ipda Muliadi Kala, menegaskan, penyelesaian perkara melalui jalur mediasi merupakan bagian dari pendekatan humanis Polri, khususnya dalam menangani kasus dengan tingkat kerugian terbatas serta memiliki dimensi hubungan sosial yang kuat di masyarakat.

“Pendekatan restorative justice ini kami kedepankan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan hubungan sosial antara korban dan terlapor. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memulihkan hubungan yang sempat terganggu,” ujar Ipda Muliadi Kala, Rabu (15/4/2026).

Muliadi menjelaskan, mediasi dilakukan atas permintaan korban dengan pertimbangan adanya ikatan emosional antara keluarga korban dan keluarga terlapor. Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.

Kesepakatan perdamaian mencakup sejumlah poin penting, di antaranya korban memaafkan terlapor, tidak menuntut ganti rugi, serta menyatakan tidak akan membawa perkara ke ranah hukum. Sementara itu, terlapor mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini menjadi komitmen bersama. Terlapor sudah menyadari kesalahannya dan korban juga memberikan maaf. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali,” tambahnya.

Lebih lanjut, Kapolsek juga mengungkapkan, dalam mediasi tersebut turut diselesaikan persoalan lain yang muncul pascakejadian, yakni dugaan penganiayaan terhadap terlapor oleh sejumlah warga. Pihak terlapor menyatakan tidak akan mempermasalahkan kejadian tersebut di kemudian hari.

Menurut Ipda Muliadi Kala, keberhasilan mediasi tidak terlepas dari peran aktif pemerintah desa dan tokoh masyarakat yang hadir dalam proses tersebut, yakni Kepala Desa Mataleuno, Kepala Desa Puundoho, dan Kepala Desa Lengkong Batu.

“Sinergi antara kepolisian dan pemerintah desa sangat penting dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Dengan adanya keterlibatan semua pihak, penyelesaian konflik bisa lebih komprehensif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, pendekatan restoratif akan terus dioptimalkan, khususnya untuk perkara-perkara yang memenuhi syarat, sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Mediasi yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit tersebut ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian serta pernyataan bersama dari kedua belah pihak. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif.

Penulis : Astar

Komentar