KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Wacana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kembali mengemuka. Di tengah pembahasan itu, Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumarding, S.E menegaskan pentingnya memperkuat posisi wakil kepala daerah agar tidak lagi dipandang sekadar pelengkap dalam struktur pemerintahan.
Jumarding menyampaikan hal tersebut usai menghadiri forum penguatan asosiasi pemerintah daerah dan DPRD yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, 27-28 April 2026.
Forum ini mempertemukan perwakilan 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota untuk menyerap masukan daerah terkait arah revisi beleid tersebut.
Menurutnya, revisi UU Pemda harus menjawab persoalan klasik di daerah, terutama soal kejelasan kewenangan dan ruang gerak wakil kepala daerah yang selama ini kerap tumpang tindih atau bahkan minim peran.
“Ini bukan sekadar pembaruan regulasi. Kita ingin memastikan posisi wakil kepala daerah tetap strategis, punya fungsi jelas, dan benar-benar bisa menjembatani kebijakan pusat dan daerah,” ujar Jumarding, Selasa (28/4/2026).
Wabup menilai, selama ini banyak wakil kepala daerah yang tidak memiliki ruang eksekusi yang memadai, sehingga perannya kurang optimal dalam mendukung kepala daerah maupun mempercepat pelayanan publik.
Forum yang difasilitasi Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri itu sendiri tidak diarahkan untuk langsung merumuskan pasal final, melainkan menjadi ruang penjaringan aspirasi dari daerah.
Koordinator asosiasi pemerintah daerah dan DPRD nasional, Dr. Saydiman Marto, menegaskan pendekatan partisipatif menjadi kunci dalam penyusunan kebijakan ini.
“Ini bukan arena mengunci pasal. Kami ingin mendengar realitas di lapangan untuk kemudian merumuskan opsi kebijakan yang lebih adaptif,” kata Saydiman.
Selain isu peran wakil kepala daerah, forum juga menyinggung pentingnya menjaga keseimbangan relasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri, dinilai tetap memegang tanggung jawab dalam memastikan stabilitas politik dan kualitas tata kelola daerah.
Namun demikian, Jumarding menekankan bahwa keberhasilan kebijakan nasional tetap sangat bergantung pada sinergi di tingkat lokal, khususnya antara eksekutif dan legislatif.
“Kalau hubungan eksekutif dan DPRD solid, kebijakan akan lebih cepat diterjemahkan menjadi pelayanan yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Revisi UU Pemda sendiri diproyeksikan menjadi salah satu agenda strategis pemerintah ke depan, seiring kebutuhan penyesuaian terhadap dinamika otonomi daerah, tata kelola birokrasi, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Penulis : Ris








Komentar