KOLAKA, REPUBLIX.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menggeledah Kantor Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran 2020–2021 dengan nilai anggaran mencapai Rp7,5 miliar.
Tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting, mulai dari ruang Kepala Dinas Perkebunan, ruang tim verifikator hingga beberapa ruangan yang berkaitan dengan pelaksanaan program PSR.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka, Bustan Arifin, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Tujuannya untuk menemukan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat tahun anggaran 2020 hingga 2021,” terangnya kepada awak media.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan penyidik pada hari itu bukan pemeriksaan terhadap pihak tertentu, melainkan fokus pada pencarian dokumen dan barang bukti yang dianggap relevan dengan perkara yang sedang ditangani.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi data dalam pengusulan penerima bantuan program PSR.
Modus tersebut diduga dilakukan dengan memaksakan suatu wilayah atau kelompok agar memenuhi persyaratan penerima bantuan, meskipun secara administrasi maupun faktual tidak layak memperoleh program yang dibiayai pemerintah pusat tersebut.
“Secara garis besar terdapat dugaan manipulasi data sehingga ada pihak-pihak yang seharusnya tidak memenuhi syarat, namun tetap mendapatkan bantuan program peremajaan sawit,” ujarnya.
Dalam perkara ini, penyidik memfokuskan penyelidikan pada Kelompok Tani Bukit Beringin di Desa Kastura yang menjadi salah satu penerima program PSR.
Hingga saat ini, Kejari Kolaka telah memeriksa sekitar 96 orang saksi. Mereka terdiri dari petani penerima program, tim verifikator, pejabat Dinas Perkebunan, hingga sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui proses pengusulan dan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Meski telah memeriksa puluhan saksi, Kejari Kolaka belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti sebelum meminta perhitungan resmi dari lembaga berwenang.
“Kami belum bisa menyampaikan estimasi kerugian negara karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung,” jelas Bustan.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk unsur legislatif, Bustan menegaskan penyidik belum sampai pada tahap tersebut. Namun, seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini berpotensi dimintai keterangan.
Kasus dugaan penyimpangan Program PSR ini menjadi perhatian karena menggunakan dana APBN dengan total anggaran sekitar Rp7,5 miliar.
Kejari Kolaka menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
“Siapa pun yang nantinya terbukti terlibat tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan,” tegasnya.
Penulis : Rus









Komentar