KENDARI, REPUBLIX.ID – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Kendari akhirnya terungkap. Seorang pemuda berusia 18 tahun ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam puluhan kasus pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara.
Pelaku berinisial MI alias Ikhsan (18), warga Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan, diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama personel Satintelkam Polresta Kendari dan Intelmob Satbrimob Polda Sultra.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) malam di Jalan Poros Bungku Selatan–Kendari, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku merupakan target penyelidikan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda CRF milik warga Kendari Barat.
Kasus itu bermula ketika korban, Hafid Febrianto (32), memarkirkan sepeda motornya di teras rumah di Jalan Bunga Kumala, Kelurahan Lahundape. Namun, pada Kamis (18/6/2026) pagi, kendaraan tersebut diketahui telah hilang.
Saat memeriksa rekaman CCTV, korban melihat seorang pria bermasker masuk ke halaman rumah sekitar pukul 03.23 WITA dan membawa kabur sepeda motor miliknya.
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan di lapangan, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi,” kata AKP Welliwanto Malau.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut mengincar sepeda motor jenis trail yang diparkir di lokasi minim pengawasan. Ia membawa gunting untuk memotong kabel atau soket kendaraan sebelum mendorong motor menjauh dari lokasi kejadian.
Setelah berada di tempat yang dianggap aman, kabel kendaraan disambungkan kembali sehingga motor dapat digunakan dan dibawa kabur.
Hasil pemeriksaan mengungkap motor Honda CRF yang dicuri dari Kendari rencananya akan dijual di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah. Pelaku telah menyiapkan calon pembeli dengan harga sekitar Rp7 juta per unit.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor Honda CRF, satu buah gunting yang diduga digunakan saat beraksi, pakaian yang dikenakan ketika melakukan pencurian, serta sepasang sepatu.
Yang mengejutkan, pengembangan kasus mengungkap bahwa Ikhsan bukan hanya sekali beraksi. Kepada penyidik, ia mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 27 lokasi berbeda, terdiri dari 25 TKP di Kota Kendari dan 2 TKP di Kabupaten Konawe.
Selain kasus curanmor, tersangka juga mengaku terlibat dalam enam kasus pencurian barang elektronik di Kota Kendari. Bahkan, ia disebut pernah terekam kamera CCTV saat mencuri kotak amal di salah satu masjid di Kota Kendari.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya penadah maupun jaringan lain yang terkait dengan aksi kejahatan tersebut. Polisi juga mendalami sejumlah laporan kehilangan kendaraan yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.
Penulis : Ris









Komentar