Polresta Mamuju Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Pupuk Subsidi dari Bone, Diduga untuk Kebun Sawit

MAMUJU, REPUBLIX.ID – Polresta Mamuju, Sulawesi Barat, menggagalkan dugaan penyelundupan 40 ton pupuk bersubsidi jenis Urea yang didatangkan dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pupuk yang semestinya diperuntukkan bagi petani terdaftar itu diduga akan dipasarkan secara ilegal ke perkebunan dan perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dan empat unit truk yang mengangkut total 800 sak pupuk bersubsidi.

Pengungkapan itu berlangsung di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, pada Senin, 19 Oktober 2026. Polisi kemudian memaparkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Rabu, 21 Oktober 2026.

Melansir Kompas.com, Kapolresta Mamuju Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran pupuk subsidi secara ilegal di wilayah Sulawesi Barat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan hingga menemukan iring-iringan empat truk yang diduga membawa pupuk subsidi tanpa peruntukan yang semestinya.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan surveillance di lapangan hingga mengidentifikasi iring-iringan empat truk yang diduga kuat mengangkut pupuk subsidi pemerintah secara ilegal,” kata Ferdyan, dikutip dari Kompas.com, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut dia, kendaraan tersebut dihentikan saat hendak memasuki Kota Mamuju. Dari pemeriksaan awal, polisi mengamankan enam orang yang berada di dalam kendaraan, termasuk R, 37 tahun, yang disebut bertanggung jawab atas muatan pupuk.

Lima orang lainnya masing-masing berinisial RN (28), WN (26), FA (27), MI (19), dan A (31). Polisi kemudian menangkap seorang pria berinisial UP (28) di Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.

UP diduga berperan sebagai penghubung sekaligus penadah yang bertugas memasarkan pupuk tersebut kepada pemilik kebun dan perusahaan kelapa sawit.

Hasil penyidikan sementara mengindikasikan pengiriman 40 ton pupuk yang digagalkan polisi merupakan tahap kedua. Pada pengiriman pertama, kelompok tersebut diduga telah berhasil mengirimkan 40 ton pupuk subsidi ke wilayah tujuan.

Modus yang digunakan adalah mengumpulkan pupuk bersubsidi dari wilayah Bone setelah menerima pesanan dari pembeli di Pasangkayu. Pengangkutan dilakukan menggunakan truk, sementara transaksi diduga diawali dengan pemindahan dana dari pihak pemesan.

Pupuk tersebut dijual dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per sak. Dari setiap sak yang diperdagangkan, para pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 100.000 hingga Rp 150.000.

Ferdyan menegaskan, pupuk subsidi pemerintah memiliki sasaran penerima yang telah ditentukan, yakni petani atau kelompok tani yang memenuhi persyaratan.

“Pupuk subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi petani atau kelompok tani terdaftar demi mendukung ketahanan pangan, bukan untuk komoditas perkebunan sawit atau perusahaan,” ujarnya.

Polisi telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, juncto Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.

Para pelaku terancam hukuman maksimal dua tahun penjara berdasarkan ketentuan yang disangkakan, sebagaimana disampaikan kepolisian.

Penyidik juga masih menghitung potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi tersebut.

Ferdyan mengatakan, apabila penyidikan menemukan unsur tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan hukum, polisi akan mempertimbangkan penerapan pasal terkait korupsi dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Selain itu, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga menjadi tujuan pemasaran pupuk tersebut.

Pengungkapan ini membuka dugaan adanya jalur distribusi pupuk subsidi di luar peruntukan resmi. Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan asal-usul pupuk, pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, serta pihak yang diduga menerima pasokan ilegal tersebut.

Penulis: Ris