Emosi Saat Ditagih Utang, Pria di Kolaka Tikam Kakaknya Sendiri


KOLAKA, REPUBLIX.ID – Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial E.S. (26), yang diduga melakukan penganiayaan berat terhadap kakak kandungnya sendiri di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 Wita, Sabtu (23/5/2026), dalam operasi yang dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama sejumlah personel.

Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Riswandi, mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita di Dusun Hakanggapu, Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa.

“Korban bernama Erdin Aprianto diduga mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri,” katanya, Minggu (25/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden bermula saat korban mendatangi pelaku untuk menagih utang. Namun, situasi berubah tegang setelah pelaku tersulut emosi.

Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dapur dari rak piring dan menikam korban beberapa kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka tikaman pada bagian lengan kanan dan area tulang belakang. Korban selanjutnya dilarikan ke RSBG Kolaka untuk mendapatkan penanganan medis.

Dalam proses pengembangan kasus, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pomalaa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk penyitaan barang bukti dan proses penahanan terhadap terduga pelaku.

Atas perbuatannya, E.S. disangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (2) KUHPidana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Penulis : RS

Komentar