KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Kebijakan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kolaka Utara menuai sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat kini menelusuri proses mutasi terhadap sekitar 118 ASN, termasuk 32 pegawai yang disebut berstatus nonjob dan memicu polemik di tengah publik.
Langkah ini diambil sebagai respons atas gelombang aspirasi masyarakat yang masuk ke lembaga legislatif, sekaligus memastikan seluruh kebijakan kepegawaian berjalan sesuai koridor hukum dan administrasi.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, menegaskan pihaknya akan segera memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Bagian Hukum pemerintah daerah untuk melakukan telaah komprehensif.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang BKPSDM dan Kabag Hukum untuk mencermati aspek administrasi serta potensi implikasi hukum dari kebijakan ini,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (24/4/2026).
Menurutnya, DPRD tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih jauh apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penggunaan hak angket oleh DPRD, meski keputusan tersebut tetap berada di tangan masing-masing fraksi.
“Jika terbukti ada pelanggaran administrasi, DPRD bisa mengambil langkah lanjutan, termasuk opsi hak angket. Namun ini akan dikembalikan kepada dinamika di internal fraksi,” katanya.
Selain itu, DPRD juga mempertimbangkan untuk melayangkan surat kepada Gubernur sebagai pembina kepegawaian di tingkat provinsi, serta kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan pengawasan berjalan optimal.
Di tengah berkembangnya isu mutasi dan nonjob ASN, DPRD mengaku masih mengumpulkan data dan informasi lapangan. Bahkan, beredar kabar bahwa sejumlah ASN terdampak akan mendatangi DPRD dalam waktu dekat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
“Saya belum mendapat informasi pasti, tetapi dari perkembangan di publik, ada kemungkinan ASN akan datang ke DPRD untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Syair menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat, terlebih jika telah menimbulkan keresahan.
“Sebagai wakil rakyat, kami wajib hadir dan mengawal setiap aspirasi. Jika ini sudah menjadi keresahan publik, DPRD tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Terkait informasi 32 ASN yang dinonjobkan, DPRD menilai hal tersebut perlu ditelaah secara mendalam karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam regulasi kepegawaian, khususnya Undang-Undang ASN.
“Kalau benar ada 32 ASN yang dinonjobkan, tentu ini harus ditinjau. Tidak bisa dilakukan tanpa dasar yang jelas sesuai aturan,” jelasnya.
DPRD berharap kebijakan mutasi yang diambil Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara telah melalui mekanisme yang sah, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum maupun gejolak di kemudian hari. Penataan ASN, lanjutnya, harus mengedepankan prinsip profesionalitas, merit system, dan kepastian hukum.
Dengan rencana pemanggilan BKPSDM dan Bagian Hukum, DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola kepegawaian di daerah.
Penulis : Ris








Komentar