JAKARTA, REPUBLIX.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses rotasi atau mutasi aparatur sipil negara (ASN) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Laporan tersebut mencakup pelantikan massal 118 ASN serta penonaktifan 38 ASN yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Rombongan DPRD dipimpin Ketua DPRD Kolaka Utara, Fitra Yudi, didampingi para wakil ketua dan seluruh ketua fraksi. Mereka diterima langsung Direktur Pengawasan BKN, Andi Anto, bersama jajaran dalam pertemuan resmi di aula kantor BKN.
Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos., mengungkapkan bahwa pihaknya membawa sejumlah temuan penting terkait dugaan pelanggaran administratif dalam kebijakan kepegawaian di daerah.
“Ada empat poin utama yang kami sampaikan ke BKN terkait dugaan pelanggaran dalam rotasi ASN di Kolaka Utara,” ujar Syair melalui pesan WhatsApp, Jumat (1/5/2026).
Empat dugaan pelanggaran tersebut meliputi pelantikan ASN tanpa rekomendasi BKN, penonaktifan atau nonjob terhadap 38 ASN tanpa rekomendasi, pelantikan yang tidak sesuai dengan rekomendasi BKN, serta penempatan guru yang tidak berada pada Dinas Pendidikan.
“Ini yang menjadi sorotan BKN. Kami meminta agar seluruh proses ini ditelaah secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Syair, langkah DPRD ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola kepegawaian berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan ASN.
“Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi ASN. Semua kebijakan harus sesuai prosedur dan tidak boleh menabrak aturan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut telah diterima BKN dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan administrasi.
“BKN akan mendalami laporan ini, dan kami berharap hasilnya bisa menjadi dasar perbaikan tata kelola kepegawaian di Kolaka Utara,” pungkasnya.
Penulis: Ris








Komentar