Polisi Sita 860 Gram Sabu Disamarkan dalam Burasa di Bombana, Diduga Jaringan Malaysia


BOMBANA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bombana menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 860,60 gram yang disamarkan dalam kemasan makanan tradisional burasa di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Seorang pria asal Kota Tarakan, Kalimantan Utara, turut diamankan dalam operasi tersebut.

Pelaku berinisial ZA (38), warga Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, ditangkap, Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.10 Wita di pinggir jalan poros Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Bombana.

Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara,” ujar AKBP Eko Sutomo, Jumat (22/5/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bombana yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rusdianto Ladiwa langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil yang melintas di Desa Karya Baru sebagai kendaraan yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba. Polisi segera menghentikan kendaraan tersebut dan mengamankan ZA yang berada di dalam mobil.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu kantong plastik hitam di lantai kendaraan. Di dalam kantong itu terdapat 17 paket besar sabu yang dibungkus menggunakan burasa, makanan tradisional khas Sulawesi.

“Total berat barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 860,60 gram,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di Malaysia. Sabu itu diduga diselundupkan melalui jalur laut menuju Kalimantan Utara, lalu dibawa ke Sulawesi Tengah sebelum diedarkan ke wilayah Bombana, Sulawesi Tenggara.

Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lintas provinsi hingga internasional dalam kasus tersebut.

“Pelaku bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Bombana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKBP Eko Sutomo.

Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Ris

Komentar