Buser 77 Bongkar Sindikat Curanmor Kendari, Pelaku Klaim Sudah Gasak 116 Motor


KENDARI, REPUBLIX.ID – Aparat Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di berbagai titik di Kota Kendari.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pelaku utama beserta seorang penadah yang diduga menerima dan menjual kendaraan hasil curian.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari yang bekerja sama dengan personel Intelkam Polresta Kendari dan Intelmob Polda Sulawesi Tenggara.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kelompok tersebut sebelumnya telah masuk dalam daftar target operasi setelah identitas para pelaku berhasil dikantongi penyidik melalui serangkaian penyelidikan.

“Dari hasil pengungkapan ini kami mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama dan tergabung dalam satu kelompok curanmor yang selama ini beraksi di sejumlah wilayah Kota Kendari,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku disebut menyasar kendaraan yang terparkir di kawasan permukiman, lingkungan kampus hingga sejumlah lokasi publik lainnya.

Beberapa wilayah yang menjadi lokasi aksi mereka antara lain kawasan Perdos, Baruga, area kampus, dan sejumlah titik lainnya di Kota Kendari.

Polisi menangkap para pelaku pada 16 Mei 2026 sekitar pukul 04.25 Wita di sebuah penginapan di kawasan Punggolaka, Kendari.

Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu tersangka berinisial DA  disebut sempat memberikan perlawanan kepada petugas.

Menurut Welliwanto, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi pencurian, di antaranya linggis dan obeng.

“Salah satu tersangka berusaha melawan dan mencoba melarikan diri sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Setelah berhasil diamankan, tersangka yang mengalami luka langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 116 lokasi berbeda. Pengakuan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan jumlah pasti kendaraan yang berhasil digasak serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut.

“Pengakuan sementara mereka sudah melakukan pencurian di 116 TKP dengan jumlah kendaraan sekitar 116 unit. Saat ini masih kami kembangkan,” ungkapnya.

Selain tiga pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial SA di wilayah Kabupaten Konawe. SA diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian yang diperoleh dari kelompok tersebut.

Dengan demikian, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Seluruhnya kini mendekam di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum.

Penyidik menjerat para pelaku utama dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, sedangkan tersangka penadah dijerat Pasal 591 KUHP.

Polresta Kendari menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas sekaligus menelusuri keberadaan kendaraan hasil curian agar dapat dikembalikan kepada para korban.

Penulis : Ris

Komentar