KPK Sita Rp800 Juta dari Hercules, Duit Diduga Berasal dari Summarecon

Nasional97 Dilihat

JAKARTA, REPUBLIX.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp800 juta dari Hercules Rosario Marshal, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya. Uang tersebut diduga berasal dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 16 Oktober 2026, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tersebut diduga diterima Hercules dari perusahaan properti itu dalam kaitannya dengan pengelolaan lahan yang kini menjadi objek penyidikan.

“Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat,” ujar Budi.

Lahan tersebut masuk dalam penyidikan KPK terkait dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir tanah dan hak guna bangunan (HGB). Namun, dugaan keterkaitan uang yang diterima Hercules dengan perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Menurut Budi, uang Rp800 juta itu diserahkan Hercules melalui kuasa hukumnya berinisial NMB kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK menyebut penyerahan uang tersebut sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Uang itu kemudian disita penyidik untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang diduga berperan sebagai perantara dari pihak Summarecon.

Lima nama lainnya yang disebut dalam daftar tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Erwin, Muhammad Fakhry, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Pada 17 September 2026, penyidik menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta sejumlah ruangan direktorat terkait di Kementerian ATR/BPN.

Sehari kemudian, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, penyidik kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September, dilanjutkan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan rumah Lampri di Nganjuk pada 24 September.

Terakhir, pada 29 September 2026, penyidik menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Penyitaan uang Rp800 juta dari Hercules menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB tersebut. KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk mengungkap keterkaitan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penulis: Ris