KPK Tahan Bupati Kuansing, Sekda, dan Direktur Swasta dalam Kasus Dugaan Suap Jabatan


JAKARTA, REPUBLIX.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, pada 1 Juli 2026 lalu.

Informasi tersebut dikutip dari laman resmi KPK.go.id, Rabu (29/7/2026) yang memuat perkembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Juni 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SA selaku Bupati Kuantan Singingi periode 2025–2026, ZKN yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kuansing, serta ARD, Direktur Utama PT MIC.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pada April 2025 Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah. Dua peserta mengikuti proses tersebut, yakni FHD dan ZKN.

KPK menduga SA meminta syarat berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar kepada calon yang ingin terpilih sebagai Sekda. Permintaan tersebut kemudian disanggupi ZKN dengan membeli kendaraan secara kredit.

Karena kondisi keuangan ZKN tidak memenuhi persyaratan pembiayaan, pengajuan kredit dilakukan menggunakan identitas ARD. Adapun cicilan kendaraan itu mencapai Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Masih dikutip dari KPK.go.id, dalam pendalaman perkara, KPK juga menemukan dugaan praktik serupa saat ZKN mengikuti seleksi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing. Untuk memperoleh jabatan tersebut, ZKN diduga memberikan suap berupa satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta kepada SA. Proses pembelian kendaraan itu juga disebut difasilitasi oleh ARD.

Menurut KPK, ARD membantu pembelian kendaraan tersebut agar tetap memperoleh proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Sebagai imbalannya, ARD diduga memperoleh 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar, serta sejumlah proyek di berbagai organisasi perangkat daerah pada 2025–2026 senilai sekitar Rp966 juta.

Selain dugaan suap pengisian jabatan, KPK juga mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang melibatkan SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Dalam perkara tersebut, SA diduga meminta sejumlah uang yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani.

Dilansir dari Antaranews.com, sebelumnya, KPK melaksanakan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, yang terdiri atas sejumlah pihak swasta, aparatur sipil negara, serta SNE. Dari jumlah tersebut, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

KPK kemudian meminta Bupati Kuantan Singingi SA dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi ZKN menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan SA, ZKN, dan ARD, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penulis: Ris

Komentar