KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara masih menyelidiki asal-usul narkotika jenis sabu yang diduga dikuasai seorang pria berinisial S alias Bapak G. Berdasarkan pengakuan awal, sabu itu dibeli di sebuah arena sabung ayam di wilayah Kabupaten Kolaka seharga sekitar Rp1 juta.
Pelaksana Tugas Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, IPTU Rianto Sarira, mengatakan S diamankan timnya, Senin (20/7/2026), sekitar pukul 10.00 Wita di Lingkungan Indewe Barat, Kelurahan Lasusua.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 1,5 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika, termasuk pireks.
“Barang bukti akan kami kirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk memastikan kandungannya sebagai dasar proses hukum selanjutnya,” kata Rianto kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Menurut Rianto, hingga kini penyidik belum menemukan bukti yang mengarah pada dugaan peredaran narkotika. Informasi masyarakat yang menyebut S sebagai pengedar belum dapat dibuktikan melalui hasil penyelidikan.
“Yang kami temukan hanya narkotika dan alat konsumsi. Sampai saat ini belum ada bukti transaksi jual beli sehingga sementara yang kami sangkakan adalah kepemilikan atau penguasaan narkotika,” ujarnya.
Penyidik juga memeriksa telepon genggam milik S untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika. Namun, hingga pemeriksaan terakhir, belum ditemukan bukti yang menunjukkan aktivitas jual beli narkotika.
“Sampai hari ini kami belum menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas jual beli narkotika. Namun penyelidikan masih terus kami kembangkan,” kata Rianto.
Dari hasil pemeriksaan, S mengaku memperoleh sabu tersebut ketika berada di wilayah Kolaka. Ia menyebut barang itu dibeli di lokasi sabung ayam dengan harga sekitar Rp1 juta.
Polisi menyatakan pengakuan tersebut masih didalami untuk memastikan kebenarannya sekaligus menelusuri pihak yang diduga memasok barang haram tersebut.
Rianto menambahkan, S juga bukan merupakan residivis kasus narkotika. Berdasarkan data kepolisian, pria tersebut baru pertama kali berhadapan dengan perkara serupa.
Saat ini penyidik masih menerapkan sangkaan terkait dugaan kepemilikan atau penguasaan narkotika golongan I. Penetapan pasal dan pengembangan perkara akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik serta perkembangan penyidikan.
Penulis : Ris









Komentar