KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Dugaan praktik investasi ilegal kembali mencuat di daerah. Kali ini, puluhan warga di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, menggelar aksi unjuk rasa setelah mengaku tidak bisa menarik dana mereka dari platform bernama Kryocore Systems Limited (KSL).
Aksi yang digelar pada Selasa, 28 April 2026 itu diprakarsai Front Pemerhati Masyarakat Kolaka Utara (FPMKU) dan diikuti sekitar 50 orang. Sebagian besar peserta aksi mengaku sebagai korban yang dananya tertahan tanpa kejelasan.
Massa melakukan long march dari depan Markas Polres Kolaka Utara menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka Utara. Dalam aksinya, mereka mendesak aparat penegak hukum segera bertindak, termasuk memasang garis polisi di kantor operasional KSL di Kecamatan Lasusua yang dinilai telah meresahkan masyarakat.
Perwakilan massa, Muh. Aldi Kamal, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres Kolaka Utara. Laporan itu menyasar dua orang yang diduga terlibat dalam operasional platform, masing-masing berinisial B yang disebut sebagai Industrial Organizational (IO) dan HT sebagai agen regional.
“Kami sudah melapor secara resmi. Harapan kami, aparat segera bertindak karena ini sudah merugikan banyak masyarakat,” ujar Aldi di sela aksi.
Koordinator lapangan, Akbar Pelayati, menilai pola operasional KSL mengarah pada skema piramida. Ia menyebut keuntungan yang dijanjikan kepada anggota tidak berasal dari aktivitas usaha riil, melainkan dari setoran anggota baru.
“Ini pola klasik. Yang diuntungkan hanya orang-orang di level atas, sementara anggota di bawah menanggung risiko kerugian,” kata Akbar.
Menurut dia, jumlah warga Kolaka Utara yang terlibat dalam platform tersebut diperkirakan mencapai ribuan orang. Banyak di antaranya kini kesulitan menarik dana, bahkan kehilangan seluruh modal yang telah disetorkan.
Penanggung jawab aksi, Yunus Bongkar, mengungkapkan sedikitnya 18 orang telah terdata sebagai korban dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
“Ada yang setor Rp900 ribu sampai Rp19 juta, tapi sampai sekarang tidak bisa menarik dana. Ini yang membuat masyarakat resah,” ujarnya.
Yunus menjelaskan, berdasarkan janji awal, dana deposit seharusnya bisa dicairkan atau dikembalikan oleh pihak KSL dalam kurun 15 hingga 30 hari setelah anggota mengundurkan diri. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Kekecewaan korban semakin memuncak setelah sejumlah anggota yang mempertanyakan kejelasan dana dan legalitas perusahaan justru dikeluarkan dari grup komunikasi internal. Selain itu, pihak terkait disebut tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas yang sah.
“Kalau ada yang protes atau bertanya soal legalitas, langsung dikeluarkan dari grup. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada yang tidak beres,” kata Yunus.
Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang melarang praktik skema piramida, serta berpotensi mengandung unsur pidana lain.
Dalam tuntutannya, massa meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, mengembalikan dana korban, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang dirugikan.
“Korban tidak menuntut keuntungan. Kami hanya ingin uang yang sudah disetor oleh para korban bisa kembali,” ujar Yunus.
FPMKU menyatakan akan kembali menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila laporan mereka tidak segera ditindaklanjuti aparat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen KSL terkait dugaan tersebut.
Penulis : Astar








Komentar