Jual Motor Curian Rp3,5 Juta, Pria 30 Tahun Diciduk Polisi


KOLAKA UTARA, REPUBLIX.ID – Jajaran Polsek Batu Putih berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara.

Seorang pria berinisial T (30) diamankan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga dan menjualnya seharga Rp3,5 juta.

Kasus ini bermula saat Polsek Batu Putih menerima laporan masyarakat pada Kamis (7/5/2026) terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah bernomor polisi F 4632 UAG.

Motor tersebut dilaporkan hilang pada Rabu malam (6/5/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih.

Pengungkapan kasus bermula ketika Kanit Reskrim Polsek Batu Putih, AIPDA Hery Wincoko, S.H., memperoleh informasi dari masyarakat bahwa kendaraan milik korban berada di wilayah Kecamatan Ngapa.

Berbekal informasi itu, Unit Reskrim Polsek Batu Putih langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ngapa untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.

“Sekitar pukul 21.00 Wita, personel Polsek Batu Putih bersama Unit Reskrim Polsek Ngapa berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa,” ujar Kasi Humas Polres Kolaka Utara, AIPDA Ahmad Syaiful, Kamis (14/5/2026).

Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban.

“Pada pukul 23.00 Wita, personel Polsek Batu Putih berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z di Desa Kosali, Kecamatan Pakue,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motor tersebut diketahui telah dijual pelaku kepada seorang pria berinisial C dengan harga Rp3.500.000.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Putih guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Penulis : Ris

Komentar